Jumat, 14 Mei 2010

Nama : Fachrul Rizki Ramandha

Kelas : 3 eb05

NPM : 20207422

Dosen : Istichanah

Mata kuliah : Riset Akuntansi (soft skill)

Perencanaan Investasi Program Asuransi Dwiguna Taspen Dengan Mempergunakan Pemrograman Linier

  • Investasi-Asuransi Dwiguna -PT Taspen

Abstraksi

Peran perusahaan asuransi dalam pembangunan nasional adalah sebagai salah satu altematif pembiayaan untuk melakukan investasi, yang berarti perusahaan asuransi menerima pembayaran dalam bentuk premi dan para nasabahnya untuk diakumulasikan dan kemudian akan mengalokasikannya dalam bentuk investasi untuk sektor-sektor yang produktif (financial intermediary). Peran lain yang juga tidak kalah pentingnya adalah adanya kemampuan perusahaan asuransi untuk menjamin keamanan masyarakat secara ekonomi yang sudah tidak produktif lagi (memasuki usia pensiun). Di Indonesia pemberian jaminan dalam bentuk pensiun bagi para pegawai negeri sipil dilakukan oleh perusahaan asuransi sosial yakni PT. Taspen (Persero). Salah satu produk dan perusahaan tersebut adalah melaksanakan program Tabungan Hari Tua (THT), salah satu bentuknya yakni Program Asuransi Dwiguna, yang wajib untuk diikuiti seluruh pegawai negeri sipil. Pembayaran premi program tersebut diambil dari prosentase tertentu gaji para pesertanya setiap bulan, sedangkan lama pelaksanaan program rata-rata 30 tahun, yaitu sampai dengan saat para pesertanya mencapai usia pensiun. Dalam kegiatan investasinya, perusahaan asuransi harus menaati regulasi dan ketentuan pemerintah tentang investasi, kewajiban perusahaan terhadap potensi klaim para tertanggung untuk setiap periodenya, serta kebijakan manajemen perusahaan itu sendiri dalam kegiatan investasi. Selain itu perusahaan juga dituntut untuk mampu menghasilkan tingkat keuntungan yang paling maksimal dari seluruh kegiatan investasinya. Salah satu metode yang dapat dipergunakan dalam kegiatan investasi perusahaan dalam mencapai tingkat keuntungan maksimal dengan batasan-batasan yang ada, adalah dengan menggunakan metode pemrograman linier. Dalam metode ini seluruh batasan dan tujuan perusahaan dalam kegiatan investasi diformulasikan ke dalam model matematis. Proses optimasi dari model yang terbentuk dilakukan dengan bantuan program aplikasi komputer Quantitative System for Bussiness (QSB).

Kamis, 15 April 2010

      Nama                           : FACHRUL RIZKI RAMANDHA

      NPM                           : 20207422

      Kelas                           : 3EB05

      Mata Kuliah                 : RISET AKUNTANSI (soft skill)

      Nama Dosen                : ISTICHANAH

 

1.   Hasil penelitian akuntansi dari majalah ilmiah yaitu: PENULISAN ILMIAH

a. Judul             : ANALISIS KERUGIAN PIUTANG

b. Penulis

 Nama                       : Usman Ari Widodo

 NPM                       : 21201959

c. Waktu Penerbitan     : 2004

d. Lembaga Penerbit     : UNIVERSITAS GUNADARMA

 

 

  1. Komponen-komponen dalam PENULISAN ILMIAH tersebut

 

            Dalam menyusun penulisan ilmiah ini, penulis menyusunnya secara sistematis ke dalam lima bab, yaitu :

BAB I.         PENDAHULUAN

Pada bab ini berisikan tentang latar belakang masalah, perumusan masalah , batasan masalah , tujuan penelitian dan sistematika penulisan

 

BAB II.        LANDASAN TEORI

Pada bab ini menjelaskan pengertian dari manajemen pemasaran, manajemen stategi, dan juga proses perumusan strategi perusahaan dan memberikan dasar-dasar analisa struktur industri dan pesaing.

 

BAB III.       GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN

Dalam bab ini diuraikan mengenai sejarah berdirinya perusahaan, struktur organisasi perusahaan dan kegiatan perusahaan.

 

BAB IV.      PEMBAHASAN

Bab ini berisikan tentang inti penulisan ilmiah, yakni tentang analisis strategi perusahaan yang diterapkan pada CV. Robbani Press. Dari hasil analisa tersebut akan diambil suatu pemecahan menggunakan analisa SWOT.

 

BAB V.        PENUTUP

                            Kesimpulan dan saran.

 

 

3.      Identifikasi penelitian yang saya pilih adalah APPLIED RESEARCH

 

Senin, 08 Maret 2010

Audit Pemasaran

Nama : Fachrul Rizki Ramandha

NPM : 20207422

Kelas : 3EB05

Nama Pelajaran : AUDIT

Nama Judul : AUDIT PEMASARAN

AUDIT PEMASARAN : TUJUAN DAN MANFAATNYA

Sebelum masuk kedalam pembahasan Tujuan dan Manfaat dilakukannya Audit Pemasaran, sebaiknya kita harus mengetahui definisi dari Audit Pemasaran itu sendiri. Audit Pemasaran adalah suatu bentuk pengujian yang komprehensif, sistematis, independen dan dilakukan secara periodik terhadap lingkungan pemasaran baik itu dari segi tujuan, strategi, dan aktifitas perusahaan atau unit bisnis untuk menentukan peluang dan permasalahan yang terjadi, serta memberikan rekomendasi rencana tindakan untuk meningkatkan kinerja pemasaran perusahaan.

Selanjutnya didalam Audit pemasaran terdapat dua tipe audit pemasaran, yaitu:

audit fungsional (vertikal) merupakan audit yang dilakukan terhadap beberapa aktivitas dari departemen pemasaran seperti periklanan atau penjualan dan membuat analisis terhadap bagian-bagian yang diaudit tersebut.

audit menyeluruh (horizontal), yang melakukan audit terhadap keseluruhan dari fungsi pemasaran perusahaan.

Dalam penentuan tipe audit yang digunakan tergantung dari perusahaan itu sendiri akan seberapa penting audit pemasaran dibutuhkan oleh perusahaan dan seberapa besar pula dana yang sanggup dikeluarkan perusahaan tersebut untuk melakukan audit pemasaran, karena untuk melakukan audit menyeluruh diperlukan dana yang cukup besar.

Berdasarkan dari definisi audit pemasran tersebut, dapat kita simpulkan tujuan diadakannya audit pemasaran itu sendiri, yaitu bertujuan untuk mencari dan mengidentifikasikan masalah-masalah atau ancaman-ancaman pemasaran yang mungkin akan atau sedang dihadapi oleh perusahaan dan membuat sebuah perencanaan perbaikkan yang perlu dilakukan untuk mengatasi dan menghilangi masalah-masalah tersebut, sehingga diharapkan aktifitas pemasaran dapat menjadi lebih efektif dan efisien. Sedangkan manfaat yang dapat kita peroleh dari diadakannya audit pemasaran ini adalah hasil audit dapat memberikan sebuah gambaran yang objektif tentang kinerja pemasaran perusahaan dan berbagai kekurangan yang terjadi dalam pengelolaan upaya pemasaran yang masih memerlukan perbaikan. Jadi sebuah audit pemasaran merupakan salah satu hal penting yang perlu dipertimbangkan untuk dioptimalisasi agar kinerja pemasaran perusahaan dapat dioptimalisasi juga, sehingga tujuan dari perusahaan untuk kinerja yang efektif dan efisien dapat tercapai.

SARAN dan OPINI

Dari pembahasan di atas dapat di simpulkan audit merupakan suatu cara untuk membantu manajemen memilih suatu posisi dalam lingkungan berdasarkan factor-faktor yang diketahui. Serta pada audit pemasaran terdapat suatu kumpulan bukti yang substansial dan berkembang dengan mengusulkan bahwa, kinerja suatu organisasi di pasar dipengaruhi secara signifikan dan secara langsung oleh persepsi stratest mengenai 3 faktor, yaitu :

  1. Posisi pasar organisasi sekarang
  2. Sifat dari peluang dan ancaman
  3. Kemampuan organisasi menanggulangi perkembangan lingkungan

DAFTAR ISI

http://dedesaputra07.blogspot.com/2009/11/audit-pemasaran-tujuan-dan-manfaatnya.html

Senin, 01 Maret 2010

NAMA : FACHRUL RIZKI R

KELAS : 3EB05

NPM : 20207422

NAMA PELAJARAN : AUDIT

NAMA JUDUL : AUDIT LINGKUNGAN

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 tentang

Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

MEMUTUSKAN

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG PEDOMAN

UMUM PELAKSANAAN AUDIT LINGKUNGAN

Pertama

Audit Lingkungan merupak suatu kegiatan yang diajurkan untuk dilaksanakan oleh

dan merupakan tanggung jawab pihak penanggung jawab usaha atau kegiatan;

Kedua

Audit Lingkungan dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar

sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini;

Ketiga

1.Penanggung jawab usaha atau kegiatan dapat memberikan sebagian atau

seluruh laporan audit lingkungan kepada Pemerintah, masyarakat umum atau

organisasi lainnya dengan tujuan;

2.mempublikasi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan; untuk itu hasil

audit lingkungan dapat dimintakan keabsahannya dari instansi yang diyugasi

mengendalikan dampak lingkungan;

3.pengembagan sistem pengelolaan dan pemantauan lingkungan;

4.meningkatkan kinerja lingkungan suatu usaha atau kegiatan;

5.tujuan lainnya sebgaimana ditentukan oleh usaha atau kegiatan yang

bersangkutan;

Keempat

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal, dan apabila terdapat kekeliruan maka

keputusan ini akan ditinjau kembali.

Di tetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 22 Nopember 1994

Menteri Negara Lingkungan Hidup,

ttd.

Sarwono Kusumaatmadja

Lampiran Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup

No. 42 Tahun 1994

PRINSIP-PRINSIP DAN PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN AUDIT

LINGKUNGAN

A. FUNGSI DAN TUJUAN

Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan dimaksudkan sebagai acuan

untuk melakukan pelaksanaan audit lingkungan bagi suatu usaha atau

kegiatan.

Audit lingkungan yang dimaksud dalam keputusan ini dilaksanakan secara

sukarela oleh penanggung jawab usaha atau kegiatan dan merupakan alat

pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang bersifat internal. Dengan

adanya pedoman ini, maka pengelolaan dan pemantauan lingkungan suatu

usaha atau kegiatan diharapkan dapat dilakukan dengan baik, lebih terarah,

efektif dan efisien.

B. PENDAHULUAN

1. Definisi

Audit Lingkungan adalah suatu atau manajemen yang meliputi evaluasi

secara sistematik, terdokumentasi, periodik dan objektif tentang

bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem manajemen dan peralatan

dengan tujuan memfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan

upaya nengendalian dampak lingkungan dan pengkajian pentaatan

kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang undangan

tentang pengelolaan lingkungan.

Audit Lingkungan suatu usaha atau kegiatan merupakan perangkat

manajemen yang dilakukan secara internal oleh suatu usaha atau

kegiatan sebagai tanggung jawab pengelolaan dan pemantauan

lingkungannya. Audit lingkungan bukan merupakan pemeriksaan resmi

yang diharuskan oleh suatu peraturan perundang-undangan, melainkan

suatu usaha proaktif yang dilaksanakan secara sadar untuk

mengindentifikasi permasalahan lingkungan yang akan timbul sehingga

dapat dilakukan upaya-upaya pencegahannya.

2. Fungsi

Fungsi audit lingkungan adalah sebagai :

(a) Upaya peningkatan pentaatan suatu usaha atau kegiatan terhadap

peraturan perundang-undangan lingkungan, misalnya : standar

emisi udara, limbah cair, penanganan limbah dan standar operasi

lainnya;

(b) Dokumen suatu usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan standar

operasi, prosedur pengelolaan dan pemantauan lingkungan

termasuk rencana tangggap darurat, pemantauan dan pelaporan

serta rencana perubahan pada proses dan peraturan;

(c) Jaminan untuk rnenghindari perusakan atau kecenderungan

kerusakan lingkungan;

(d) Bukti keabsahan prakiraan dampak dan penerapan rekomendasi

yang tercantum dalam dokurnen AMDAL, yang berguna dalam

penyempurnaan proses AMDAL;

(e) Upaya perbaikan penggunaan sumberdaya melalui penghematan

penggunaan bagan, minimisasi limbah dan identifikasi

kemungkinan proses daur ulang;

(f) Upaya untuk meningkatkan tindakan yang telah dilaksanakan atau

yang perlu dilaksanakan oleh suatu usaha atau kegiatan untuk

memenuhi kepentingan lingkungan, misalnya pembangunan yang

berkelanjutan, proses daur ulang dan efisiensi penggunaan

sumberdaya.

3. Manfaat

Audit Lingkungan bermanfaat untuk:

(a) Mengindentifikasi risiko lingkungan;

(b) Menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan

lingkungan atau upaya penyempurnaan rencana yang ada;

(c) Menghindari kerugian finansial seperti penutupan /pemberhentian

suatu usaha atau kegiatan atau pembatasan oleh pemerintah,

atau publikasi yang merugikan akibat pengelolaan dan

pemantauan lingkungan yang tidak baik;

(d) Mencegah tekanan sanksi hukum terhadap suatu usaha atau

kegiatan atau terhadap pimpinannya berdasarkan pada peraturan

perundang-undangan yang berlaku;

(e) Membuktikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan apabila

dibutuhkan dalam proses pengadilan;

(f)Meningkatkan kepedulian pimpinan/penanggung jawab dan staf

suatu badan usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan

kegiatannya terhadap kebijakan dan tanggung jawab lingkungan;

(g) Mengidentifikasi kemungkinan penghematan biaya melalui upaya

konservasi energi, dan pengurangan, pemakaian ulang dan daur

ulang limbah;

(h) Menyediakan laporan audit lingkungan bagi keperluan usaha atau

kegiatan yang bersangkutan, atau bagi keperluan kelompok

pemerhati lingkungan, pemerintah, dan media massa;

(i)Menyediakan informasi yang memadai bagi kepentingan usaha

usaha atau kegiatan asuransi, lembaga keuangan, dan

pemegang saham.

C. RUANG LINGKUP

Audit Lingkungan perlu disusun sedemikian rupa, sehingga dapat memberikan

informasi mengenai :

1.sejarah atau rangkaian suatu usaha atau kegiatan, rona dan kerusakan

lingkungan di tempat usaha atau kegiatan tersebut, pengelolaan dan

pemantauan yang dilakukan, serta isu lingkungan yang terkait;

2.perubahan rona lingkungan sejak usaha atau kegiatan tersebut

didirikan sampai waktu terakhir pelaksanaan audit;

3.penggunaan input dan sumberdaya alam, proses bahan dasar, bahan

jadi, dan limbah termasuk limbah B3;

4.identifikasi penanganan dan penyimpanan bahan kimia, B3 serta potensi

kerusakan yang mungkin timbul;

5.kajian resiko lingkungan;

6.sistem kontrol manajemen, rute pengangkutan bahan dan pembuangan

limbah, termasuk fasilitas untuk meminimumkan dampak buangan dan

kecelakaan;

7.effektifitas alat pengendalian pencemaran seperti ditunjukkan dalam

laporan inspeksi, perawatan, uji emisi, uji rutin, dll;

8.catatan tentang lisensi pembuangan limbah dan pentaatan terhadap

peraturan perundang-undangan termasuk standar dan baku mutu

lingkungan;

9.pentaatan terhadap hasil dan rekomendasi AMDAL (Rencana

Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan);

10. perencanaan dan prosedur standar operasi keadaan darurat;

11. rencana minimalisasi limbah dan pengendalian pencemaran lingkungan;

12. penggunaan energi, air dan sumberdaya alam lainnya;

13. program daur ulang, konsiderasi product life cycle;

14. peningkatan kemampuan sumberdaya manusia dan kepedulian

lingkungan.

Ruang lingkup audit lingkungan sangat luwes, tergantung pada kebutuhan atau

kegiatan yang bersangkutan.

D. PRINSIP-PRINSIP DASAR

1. Karakteristik dasar

Audit Lingkungan mempunyai ciri khas sebagai berikut:

(a) Metodotogi yang komprehensif;

Audit lingkungan memerlukan tata laksana dan metodologi yang

rinci. Audit lingkungan harus dilaksanakan dengan metodologi

yang komprehensif dan prosedur yang telah ditentukan, untuk

menjamin pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan serta

dokumentasi dan pengujian informasi tersebut.

Metodologi tersebut harus fleksibel sehingga tim auditor dapat

menerapkan teknik-teknik yang tepat. Audit lingkungan harus

berpedoman kepada penggunaan rencana yang sistematik dan

sesuai dengan prosedur pelaksanaan audit lapangan dan

penyusunan laporan.

(b) Konsep pembuktian dan pengujian;

Konsep pembuktian dan pengujian terhadap penyimpangan

pengelolaan lingkungan adalah hal yang pokok dalam audit

ingkungan. Tim audit harus mengkonfirmasikan semua data

dan informasi yang diperolehnya melalui pemeriksaan lapangan

secara langsung.

(c) Pengukuran dan standar yang sesuai;

Penetapan standardan pengukuran tertiadap kinerja Hngkungan

harus sesuai dengan usaha atau kegiatan dan proses produksi

yang diaudit. Audit lingkungan tidak akan beraiti kecuali Ha

kinerja usaha atau kegiatan dapat dibandingkandengan standar

yang digunakan

(d) Laporan tertulis.

Laporan harus mernuat hasH pengamatan dan fakta-iakta penun

serta dokumentasi terhadap proses produksi. Seluruh data dan

basil temuan barus disajikan dengan letas dan akurat, serla

dilandasi dengan bukt’ yang sahib dan terdokumentasi.

SARAN DAN OPINI

Menurut saya audit lingkungan sangat bagus karna banyak berpengaruh terhadap kehidupan manusia tersebut. Oleh karna itu setiap manusia harus wajib bekerja sama untuk melestarikan audit lingkungannya tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.menlh.go.id/Peraturan/KEPMENLH/KEPMEN42-1994.pdf.

Jumat, 19 Februari 2010

Nama : Fachrul Rizki Ramandha

Kelas : 3EB05

NPM : 20207422

Nama Pelajaran : AUDIT

Nama Judul : AUDIT MUTU

Audit Mutu Internal

A. PENGERTIAN AUDIT MUTU

Pengertian audit mutu dapat dijumpai dalam Panduan Audit Sitem Manajemen Mutu SNI 19-19011-2002. Dalam panduan tersebut, audit mutu didefinisikan sebagai proses sistematik, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauhmana kriteria audit dipenuhi (BSN, 2002). Audit Sistem Mutu biasanya dilakukan untuk menentukan tingkat kesesuaian aktivitas organisasi terhadap standar Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang telah ditentukan serta efektivitas dari penerapan system tersebut.

B. TUJUAN AUDIT MUTU

Dari pengertian audit mutu yang diuraiakan di atas, bahwa tujuan audit mutu adalah untuk mendapatkan data dan informasi faktual dan signifikan sebagai dasar pengambilan keputusan, pengendalian manajemen, perbaikan dan/atau perubahan. Temuan hasil audit selanjutnya dianalisis, dinilai kecukupan dan kesesuaiannya terhadap standar ISO 9001:2000. Hasil temuan auditor tersebut akan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, pengendalian manajemen, perbaikan dan/atau perubahan. Secara rinci tujuan umum dari audit mutu yaitu (Willy Susilo,2000) :

  1. Untuk memperoleh prioritas permasalahan yang tengah dihadapi organisasi
  2. Untuk merencanakan pengembangan usaha Untuk memenuhi persyaratan suatu sistem manajemen yang digunakan sebagai acuan
  3. Untuk memenuhi persyaratan regulasi ataupun persyaratan kontrak dengan (misalnya) pelanggan
  4. Untuk mengevaluasi terhadap pemasok
  5. Untuk menemukan adanya potensi resiko kegiatan organisasi

Sedangkan tujuan audit mutu secara khusus adalah untuk memberikan umpan balik tentang kinerja organisasi yang diuraikan sebagai berikut (Iskandar Indranata,2006):

  1. Mengarahkan pencapaian sasaran Memberikan sense of urgency
  2. Menemukan peluang perbaikan
  3. Memastikan apakah sistem diterapkan secara efektif
  4. Mendeteksi penyimpangan-penyimpangan terthadap kebijakan mutu sedini mungkin

C. PRINSIP AUDIT MUTU

Audit mutu didasarkan pada sejumlah prinsip. Ketaatan dan kepatuhan terhadap prinsip tersebut merupakan prasyarat untuk memberikan kesimpulan audit yang sesuai dan cukup serta memungkinkan auditor bekerja secara independen untuk mencapai kesamaan kesimpulan pada situasi serupa. Prinsip Audit Mutu, secara garis besar terdiri dari dua prinsip yaitu prinsip-prinsip yang terkait dengan auditor dan prinsip-prinsip yang terkait dengan kegiatan audit.

1. Prinsip-prinsip yang terkait dengan auditor, yaitu :

a. Kode Etik sebagai Dasar Profesionalisme.

Kode Etik merupakan dasar profesionalisme auditor dalam pelaksaan audit. Profesionalisme dari seorang auditor tercermin pada sikap dapat dipercaya, memiliki integritas, dapat menjaga kerahasiaan dan berpendirian. Seorang auditor harus mampu menunjukkan sikap berpendirian, yaitu sikap mampu memberikan penilaian yang proporsional dan kontekstual.

b. Menyajikan hasil yang obyektif dan akurat,

Seorang auditor berkewajiban untuk melaporkan hasil temuan audit secara benar dan akurat. Temuan audit, kesimpulan audit dan laporan audit mencerminkan pelaksanaan kegiatan audit secara benar dan akurat. Hambatan signifikan yang ditemukan selama audit dan perbedaan pendapat yang tidak terselesaikan antara tim audit dan auditi harus dilaporkan.

c. Profesional, memiliki kompetensi sebagai auditor.

2. Prinsip Audit yang relevan dengan kegiatan audit, yaitu :

  1. Independen-auditor (mandiri dan tidak berpihak) tidak melakukan audit pada area yang bukan tanggungjawabnya.
  2. Bukti Obyektif sebagai dasar membuat kesimpulan audit, dapat diverifikasi dan sample audit yang diambil cukup mewakili
  3. Terencana, audit harus terencana secara sistematik sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.

D. ALASAN MELAKUKAN AUDIT MUTU

Dalam Sistem Manajemen Mutu (SMM) ada beberapa alasan melakukan audit berkesinambungan yaitu untuk melihat efektivitas system berdasar sampling dan lokasi/bagian, walaupun alasan yang pokok memberi jaminan dan mencegah timbulnya masalah-masalah dan meningkatkan efektivitas SMM alasan melakukan Audit antara lain (Iskandar Indranata, 2006) :

  1. Mengembangkan sistem pada organisasi.
  2. Meyakinkan organisasi akan efektivitas dan kesesuaian akan system itu sendiri.
  3. Meyakinkan organisasi dalam memilih pemasok baru, bahwa SMM pemasok sesuai dengan apa yang diinginkan organisasi.
  4. Meyakinkan organisasi bahwa pemasok yang ada masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan organisasi.
  5. Memenuhi kesesuaian standar/undang-undang, bahwa organisasi harus terus menerus mengimplementasikan dan memelihara SMM secara konsisten.

E. MANFAAT AUDIT

Hasil audit dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperuam . alah atu manfaat audit yang paling sentral adalah sebagai dasar untuk mengambil keputusan, melakukan perbaikan, meningkatkan eisiensi dan efektivitas fungsi organisasi. Dengan informasi hasil penilaian auditor dan rekomendasi yang disampaikan, akan memungkinkan pimpinan unit operasi melakukan tindakan perbaikan untuk meningkatkan efisiensi, efektivita maupun produktivitas usaha secara lebih terarah.

Proses audit merupakan media pembelajaran dan pertumbuhan yang tidak ternilai harganya bagi para pelaku audit itu sendiri. Karena melalui proses audit, tejadi proses pemahaman secara mendalam tentang seluk beluk operasi organisasi serta permasalahannya yang dihadapinya, baik permasalahan skala organisasi maupun permasalahan spesifik yang ada pada setiap fungsi dalam organisasi. Dengan demikian seorang auditor secara disadari atau tidak telah mempelajari proses manajemen organisasi secara komprehensif dan manajemen fungsional secara intensif.

SARAN atau OPINI

Saya menyarankan sebaiknya seorang auditor berkewajiban memberikan dan melaporkan hasil temuan audit secara benar dan akurat. Serta ketaatan dan kepatuhan terhadap prinsip haruslah sesuai demi memungkinkan auditor bekerja secara independent untuk mencapai kesamaan pada kesimpulan.

DAFTAR PUSTAKA

http://bambangkesit.staff.uii.ac.id/2009/01/15/audit-mutu-internal-1-dasar-dasar-audit/

Sabtu, 13 Februari 2010

Nama : Fachrul Rizki R

Kelas : 3EB05

Npm : 20207422

Nama Pelajaran : Audit

Nama judul : Audit SDM

Mengenal audit SDM (HR Audit)

Mungkin untuk sementara orang, jika mengenal kata audit langsung terbayang sesuatu yang berhubungan dengan standar, prosedur keuangan, finansial, prosedur dll, dimana dilakukan pengecekan, pemeriksaan apakah proses sudah dijalankan sesuai prosedur atau standar berlaku. Bagi yang berkecimpung dalam aspek keuangan, memang tidak aneh karena sudah ada standar internasional (GAAP, Sarbanes-Oxley, IFRS dll) atau untuk management juga ada standar ISO (9001, 14000, 18000). Tapi jika SDM diaudit, standar apa yang dipakai? mengapa harus ada audit SDM? Untuk apa ?. Mungkin bagi sebagian orang masih belum lazim mendengar istilah audit SDM.

Dengan perkembangan teknologi, sistem, manajemen maupun kebutuhan organisasi, fungsi audit sekarang sudah semakin meluas dan melingkupi hampir semua aspek manajemen. Ada audit keuangan, finansial, Information Technology, Safety, Lingkungan, audit energy dan bahkan SDM sendiri termasuk obyek yang dapat diaudit. Terus apa yang dimaksud dengan Audit SDM?.

Audit SDM adalah proses meninjau (review) secara komprehensif suatu sistem dan/atau proses suatu organisasi apakah sudah memenuhi kebutuhan atau proyeksi masa depan kebutuhan fungsi SDM organisasi, baik apakah itu untuk memenuhi standar lokal (pemda, pemprov), standar internal (SOP, Company Policy) atau regulasi (International Standard atau Standar pemerintah).

Manfaat utama dalam audit SDM diantaranya bisa mengetahui proses mana yang belum memenuhi persyaratan hukum berlaku sehingga meminimalisir proses internal organisasi yang berpotensi melanggar hukum, dan yang terpenting adalah membantu organisasi secara sistematis untuk mengidentifikasi kondisi saat ini serta langkah aksi apa yang perlu dijalankan untuk meningkatkan kinerja proses fungsi SDM.

Kegagalan dalam mengidentifkasi penyebab potensial yang bisa membahayakan atau berpotensi melanggar hukum dapat menimbulkan efek yang merugikan perusahaan atau organisasi. Karena itu, audit SDM merupakan salah satu cara untuk mengenal sejauh mana proses internal, sistem prosedur organisasi sudah memenuhi aspek keamanan baik secara hukum maupun juga membantu mengidentifikasi bagian SDM yang belum berjalan secara efektif dan efisien. Peninjauan secara berkala terhadap sistem dan prosedur organisasi yang berhubungan dengan SDM, tidak hanya membantu agar sistem dan prosedur tetap memenuhi persyaratan, namun juga membantu aspek finansial perusahaan agar tetap stabil dan mantap.

Obyek SDM yang diaudit

Aspek SDM yang dapat diaudit cukup luas, karena SDM itu sendiri mencakup fungsi perencanaan, fungsi pengembangan, fungsi pemeliharaan, fungsi informasi, fungsi penghargaan dan penghukuman, serta fungsi peningkatan kinerja. Dengan demikian jika dirinci, obyek yang dapat diaudit adalah sebagai berikut :

  • Fungsi Perencanaan : Manpower Planning, Manpower Recruitment, Manpower Fulfillment, Sourcing Candidate.
  • Fungsi Pengembangan : Training, Development, Coaching, Mentoring.
  • Fungsi Informasi & Teknologi : Personnel Data base, Sistem Informasi Manajemen SDM (HRIS).
  • Fungsi Pemerliharaan : Industrial Relation, Corporate Social Responsibility.
  • Fungsi Penghargaan dan Penghukuman : Compensation & Benefit, Reward, Termination, Punishment.
  • Fungsi Peningkatan kinerja : Performance Management System, Pay for Performance.

Dari aspek diatas, kebanyakan masih berkutat dalam hal sistem dan prosedur dimana aspek ini sering disebut sebagai sisi Hard Capabilities Organisasi. Perkembangan selanjutnya yang bisa menjadi pertimbangan audit, adalah juga mengaudit aspek Soft Organisasi, antara lain :

  • Budaya Organisasi,
  • Audit competency staff SDM,
  • Audit kepuasan terhadap fungsi SDM.

Opini atau Saran

Dikemukakan di atas bahwa Audit SDM merupakan suatu proses peninjauan kembali apakah sistem dalam organisasi sudah sesuai dengan fungsi SDM yang di harapkan,baik yg telah memnuhi standar lokal (pemda / pemprov) maupun pemerintah.



Daftar Pustaka : http://ilmusdm.wordpress.com/2008/03/06/mengenal-audit-sdm-hr-audit/