Senin, 08 Maret 2010

Audit Pemasaran

Nama : Fachrul Rizki Ramandha

NPM : 20207422

Kelas : 3EB05

Nama Pelajaran : AUDIT

Nama Judul : AUDIT PEMASARAN

AUDIT PEMASARAN : TUJUAN DAN MANFAATNYA

Sebelum masuk kedalam pembahasan Tujuan dan Manfaat dilakukannya Audit Pemasaran, sebaiknya kita harus mengetahui definisi dari Audit Pemasaran itu sendiri. Audit Pemasaran adalah suatu bentuk pengujian yang komprehensif, sistematis, independen dan dilakukan secara periodik terhadap lingkungan pemasaran baik itu dari segi tujuan, strategi, dan aktifitas perusahaan atau unit bisnis untuk menentukan peluang dan permasalahan yang terjadi, serta memberikan rekomendasi rencana tindakan untuk meningkatkan kinerja pemasaran perusahaan.

Selanjutnya didalam Audit pemasaran terdapat dua tipe audit pemasaran, yaitu:

audit fungsional (vertikal) merupakan audit yang dilakukan terhadap beberapa aktivitas dari departemen pemasaran seperti periklanan atau penjualan dan membuat analisis terhadap bagian-bagian yang diaudit tersebut.

audit menyeluruh (horizontal), yang melakukan audit terhadap keseluruhan dari fungsi pemasaran perusahaan.

Dalam penentuan tipe audit yang digunakan tergantung dari perusahaan itu sendiri akan seberapa penting audit pemasaran dibutuhkan oleh perusahaan dan seberapa besar pula dana yang sanggup dikeluarkan perusahaan tersebut untuk melakukan audit pemasaran, karena untuk melakukan audit menyeluruh diperlukan dana yang cukup besar.

Berdasarkan dari definisi audit pemasran tersebut, dapat kita simpulkan tujuan diadakannya audit pemasaran itu sendiri, yaitu bertujuan untuk mencari dan mengidentifikasikan masalah-masalah atau ancaman-ancaman pemasaran yang mungkin akan atau sedang dihadapi oleh perusahaan dan membuat sebuah perencanaan perbaikkan yang perlu dilakukan untuk mengatasi dan menghilangi masalah-masalah tersebut, sehingga diharapkan aktifitas pemasaran dapat menjadi lebih efektif dan efisien. Sedangkan manfaat yang dapat kita peroleh dari diadakannya audit pemasaran ini adalah hasil audit dapat memberikan sebuah gambaran yang objektif tentang kinerja pemasaran perusahaan dan berbagai kekurangan yang terjadi dalam pengelolaan upaya pemasaran yang masih memerlukan perbaikan. Jadi sebuah audit pemasaran merupakan salah satu hal penting yang perlu dipertimbangkan untuk dioptimalisasi agar kinerja pemasaran perusahaan dapat dioptimalisasi juga, sehingga tujuan dari perusahaan untuk kinerja yang efektif dan efisien dapat tercapai.

SARAN dan OPINI

Dari pembahasan di atas dapat di simpulkan audit merupakan suatu cara untuk membantu manajemen memilih suatu posisi dalam lingkungan berdasarkan factor-faktor yang diketahui. Serta pada audit pemasaran terdapat suatu kumpulan bukti yang substansial dan berkembang dengan mengusulkan bahwa, kinerja suatu organisasi di pasar dipengaruhi secara signifikan dan secara langsung oleh persepsi stratest mengenai 3 faktor, yaitu :

  1. Posisi pasar organisasi sekarang
  2. Sifat dari peluang dan ancaman
  3. Kemampuan organisasi menanggulangi perkembangan lingkungan

DAFTAR ISI

http://dedesaputra07.blogspot.com/2009/11/audit-pemasaran-tujuan-dan-manfaatnya.html

Senin, 01 Maret 2010

NAMA : FACHRUL RIZKI R

KELAS : 3EB05

NPM : 20207422

NAMA PELAJARAN : AUDIT

NAMA JUDUL : AUDIT LINGKUNGAN

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 tentang

Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

MEMUTUSKAN

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG PEDOMAN

UMUM PELAKSANAAN AUDIT LINGKUNGAN

Pertama

Audit Lingkungan merupak suatu kegiatan yang diajurkan untuk dilaksanakan oleh

dan merupakan tanggung jawab pihak penanggung jawab usaha atau kegiatan;

Kedua

Audit Lingkungan dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar

sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini;

Ketiga

1.Penanggung jawab usaha atau kegiatan dapat memberikan sebagian atau

seluruh laporan audit lingkungan kepada Pemerintah, masyarakat umum atau

organisasi lainnya dengan tujuan;

2.mempublikasi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan; untuk itu hasil

audit lingkungan dapat dimintakan keabsahannya dari instansi yang diyugasi

mengendalikan dampak lingkungan;

3.pengembagan sistem pengelolaan dan pemantauan lingkungan;

4.meningkatkan kinerja lingkungan suatu usaha atau kegiatan;

5.tujuan lainnya sebgaimana ditentukan oleh usaha atau kegiatan yang

bersangkutan;

Keempat

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal, dan apabila terdapat kekeliruan maka

keputusan ini akan ditinjau kembali.

Di tetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 22 Nopember 1994

Menteri Negara Lingkungan Hidup,

ttd.

Sarwono Kusumaatmadja

Lampiran Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup

No. 42 Tahun 1994

PRINSIP-PRINSIP DAN PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN AUDIT

LINGKUNGAN

A. FUNGSI DAN TUJUAN

Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan dimaksudkan sebagai acuan

untuk melakukan pelaksanaan audit lingkungan bagi suatu usaha atau

kegiatan.

Audit lingkungan yang dimaksud dalam keputusan ini dilaksanakan secara

sukarela oleh penanggung jawab usaha atau kegiatan dan merupakan alat

pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang bersifat internal. Dengan

adanya pedoman ini, maka pengelolaan dan pemantauan lingkungan suatu

usaha atau kegiatan diharapkan dapat dilakukan dengan baik, lebih terarah,

efektif dan efisien.

B. PENDAHULUAN

1. Definisi

Audit Lingkungan adalah suatu atau manajemen yang meliputi evaluasi

secara sistematik, terdokumentasi, periodik dan objektif tentang

bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem manajemen dan peralatan

dengan tujuan memfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan

upaya nengendalian dampak lingkungan dan pengkajian pentaatan

kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang undangan

tentang pengelolaan lingkungan.

Audit Lingkungan suatu usaha atau kegiatan merupakan perangkat

manajemen yang dilakukan secara internal oleh suatu usaha atau

kegiatan sebagai tanggung jawab pengelolaan dan pemantauan

lingkungannya. Audit lingkungan bukan merupakan pemeriksaan resmi

yang diharuskan oleh suatu peraturan perundang-undangan, melainkan

suatu usaha proaktif yang dilaksanakan secara sadar untuk

mengindentifikasi permasalahan lingkungan yang akan timbul sehingga

dapat dilakukan upaya-upaya pencegahannya.

2. Fungsi

Fungsi audit lingkungan adalah sebagai :

(a) Upaya peningkatan pentaatan suatu usaha atau kegiatan terhadap

peraturan perundang-undangan lingkungan, misalnya : standar

emisi udara, limbah cair, penanganan limbah dan standar operasi

lainnya;

(b) Dokumen suatu usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan standar

operasi, prosedur pengelolaan dan pemantauan lingkungan

termasuk rencana tangggap darurat, pemantauan dan pelaporan

serta rencana perubahan pada proses dan peraturan;

(c) Jaminan untuk rnenghindari perusakan atau kecenderungan

kerusakan lingkungan;

(d) Bukti keabsahan prakiraan dampak dan penerapan rekomendasi

yang tercantum dalam dokurnen AMDAL, yang berguna dalam

penyempurnaan proses AMDAL;

(e) Upaya perbaikan penggunaan sumberdaya melalui penghematan

penggunaan bagan, minimisasi limbah dan identifikasi

kemungkinan proses daur ulang;

(f) Upaya untuk meningkatkan tindakan yang telah dilaksanakan atau

yang perlu dilaksanakan oleh suatu usaha atau kegiatan untuk

memenuhi kepentingan lingkungan, misalnya pembangunan yang

berkelanjutan, proses daur ulang dan efisiensi penggunaan

sumberdaya.

3. Manfaat

Audit Lingkungan bermanfaat untuk:

(a) Mengindentifikasi risiko lingkungan;

(b) Menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan

lingkungan atau upaya penyempurnaan rencana yang ada;

(c) Menghindari kerugian finansial seperti penutupan /pemberhentian

suatu usaha atau kegiatan atau pembatasan oleh pemerintah,

atau publikasi yang merugikan akibat pengelolaan dan

pemantauan lingkungan yang tidak baik;

(d) Mencegah tekanan sanksi hukum terhadap suatu usaha atau

kegiatan atau terhadap pimpinannya berdasarkan pada peraturan

perundang-undangan yang berlaku;

(e) Membuktikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan apabila

dibutuhkan dalam proses pengadilan;

(f)Meningkatkan kepedulian pimpinan/penanggung jawab dan staf

suatu badan usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan

kegiatannya terhadap kebijakan dan tanggung jawab lingkungan;

(g) Mengidentifikasi kemungkinan penghematan biaya melalui upaya

konservasi energi, dan pengurangan, pemakaian ulang dan daur

ulang limbah;

(h) Menyediakan laporan audit lingkungan bagi keperluan usaha atau

kegiatan yang bersangkutan, atau bagi keperluan kelompok

pemerhati lingkungan, pemerintah, dan media massa;

(i)Menyediakan informasi yang memadai bagi kepentingan usaha

usaha atau kegiatan asuransi, lembaga keuangan, dan

pemegang saham.

C. RUANG LINGKUP

Audit Lingkungan perlu disusun sedemikian rupa, sehingga dapat memberikan

informasi mengenai :

1.sejarah atau rangkaian suatu usaha atau kegiatan, rona dan kerusakan

lingkungan di tempat usaha atau kegiatan tersebut, pengelolaan dan

pemantauan yang dilakukan, serta isu lingkungan yang terkait;

2.perubahan rona lingkungan sejak usaha atau kegiatan tersebut

didirikan sampai waktu terakhir pelaksanaan audit;

3.penggunaan input dan sumberdaya alam, proses bahan dasar, bahan

jadi, dan limbah termasuk limbah B3;

4.identifikasi penanganan dan penyimpanan bahan kimia, B3 serta potensi

kerusakan yang mungkin timbul;

5.kajian resiko lingkungan;

6.sistem kontrol manajemen, rute pengangkutan bahan dan pembuangan

limbah, termasuk fasilitas untuk meminimumkan dampak buangan dan

kecelakaan;

7.effektifitas alat pengendalian pencemaran seperti ditunjukkan dalam

laporan inspeksi, perawatan, uji emisi, uji rutin, dll;

8.catatan tentang lisensi pembuangan limbah dan pentaatan terhadap

peraturan perundang-undangan termasuk standar dan baku mutu

lingkungan;

9.pentaatan terhadap hasil dan rekomendasi AMDAL (Rencana

Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan);

10. perencanaan dan prosedur standar operasi keadaan darurat;

11. rencana minimalisasi limbah dan pengendalian pencemaran lingkungan;

12. penggunaan energi, air dan sumberdaya alam lainnya;

13. program daur ulang, konsiderasi product life cycle;

14. peningkatan kemampuan sumberdaya manusia dan kepedulian

lingkungan.

Ruang lingkup audit lingkungan sangat luwes, tergantung pada kebutuhan atau

kegiatan yang bersangkutan.

D. PRINSIP-PRINSIP DASAR

1. Karakteristik dasar

Audit Lingkungan mempunyai ciri khas sebagai berikut:

(a) Metodotogi yang komprehensif;

Audit lingkungan memerlukan tata laksana dan metodologi yang

rinci. Audit lingkungan harus dilaksanakan dengan metodologi

yang komprehensif dan prosedur yang telah ditentukan, untuk

menjamin pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan serta

dokumentasi dan pengujian informasi tersebut.

Metodologi tersebut harus fleksibel sehingga tim auditor dapat

menerapkan teknik-teknik yang tepat. Audit lingkungan harus

berpedoman kepada penggunaan rencana yang sistematik dan

sesuai dengan prosedur pelaksanaan audit lapangan dan

penyusunan laporan.

(b) Konsep pembuktian dan pengujian;

Konsep pembuktian dan pengujian terhadap penyimpangan

pengelolaan lingkungan adalah hal yang pokok dalam audit

ingkungan. Tim audit harus mengkonfirmasikan semua data

dan informasi yang diperolehnya melalui pemeriksaan lapangan

secara langsung.

(c) Pengukuran dan standar yang sesuai;

Penetapan standardan pengukuran tertiadap kinerja Hngkungan

harus sesuai dengan usaha atau kegiatan dan proses produksi

yang diaudit. Audit lingkungan tidak akan beraiti kecuali Ha

kinerja usaha atau kegiatan dapat dibandingkandengan standar

yang digunakan

(d) Laporan tertulis.

Laporan harus mernuat hasH pengamatan dan fakta-iakta penun

serta dokumentasi terhadap proses produksi. Seluruh data dan

basil temuan barus disajikan dengan letas dan akurat, serla

dilandasi dengan bukt’ yang sahib dan terdokumentasi.

SARAN DAN OPINI

Menurut saya audit lingkungan sangat bagus karna banyak berpengaruh terhadap kehidupan manusia tersebut. Oleh karna itu setiap manusia harus wajib bekerja sama untuk melestarikan audit lingkungannya tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.menlh.go.id/Peraturan/KEPMENLH/KEPMEN42-1994.pdf.

Jumat, 19 Februari 2010

Nama : Fachrul Rizki Ramandha

Kelas : 3EB05

NPM : 20207422

Nama Pelajaran : AUDIT

Nama Judul : AUDIT MUTU

Audit Mutu Internal

A. PENGERTIAN AUDIT MUTU

Pengertian audit mutu dapat dijumpai dalam Panduan Audit Sitem Manajemen Mutu SNI 19-19011-2002. Dalam panduan tersebut, audit mutu didefinisikan sebagai proses sistematik, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauhmana kriteria audit dipenuhi (BSN, 2002). Audit Sistem Mutu biasanya dilakukan untuk menentukan tingkat kesesuaian aktivitas organisasi terhadap standar Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang telah ditentukan serta efektivitas dari penerapan system tersebut.

B. TUJUAN AUDIT MUTU

Dari pengertian audit mutu yang diuraiakan di atas, bahwa tujuan audit mutu adalah untuk mendapatkan data dan informasi faktual dan signifikan sebagai dasar pengambilan keputusan, pengendalian manajemen, perbaikan dan/atau perubahan. Temuan hasil audit selanjutnya dianalisis, dinilai kecukupan dan kesesuaiannya terhadap standar ISO 9001:2000. Hasil temuan auditor tersebut akan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, pengendalian manajemen, perbaikan dan/atau perubahan. Secara rinci tujuan umum dari audit mutu yaitu (Willy Susilo,2000) :

  1. Untuk memperoleh prioritas permasalahan yang tengah dihadapi organisasi
  2. Untuk merencanakan pengembangan usaha Untuk memenuhi persyaratan suatu sistem manajemen yang digunakan sebagai acuan
  3. Untuk memenuhi persyaratan regulasi ataupun persyaratan kontrak dengan (misalnya) pelanggan
  4. Untuk mengevaluasi terhadap pemasok
  5. Untuk menemukan adanya potensi resiko kegiatan organisasi

Sedangkan tujuan audit mutu secara khusus adalah untuk memberikan umpan balik tentang kinerja organisasi yang diuraikan sebagai berikut (Iskandar Indranata,2006):

  1. Mengarahkan pencapaian sasaran Memberikan sense of urgency
  2. Menemukan peluang perbaikan
  3. Memastikan apakah sistem diterapkan secara efektif
  4. Mendeteksi penyimpangan-penyimpangan terthadap kebijakan mutu sedini mungkin

C. PRINSIP AUDIT MUTU

Audit mutu didasarkan pada sejumlah prinsip. Ketaatan dan kepatuhan terhadap prinsip tersebut merupakan prasyarat untuk memberikan kesimpulan audit yang sesuai dan cukup serta memungkinkan auditor bekerja secara independen untuk mencapai kesamaan kesimpulan pada situasi serupa. Prinsip Audit Mutu, secara garis besar terdiri dari dua prinsip yaitu prinsip-prinsip yang terkait dengan auditor dan prinsip-prinsip yang terkait dengan kegiatan audit.

1. Prinsip-prinsip yang terkait dengan auditor, yaitu :

a. Kode Etik sebagai Dasar Profesionalisme.

Kode Etik merupakan dasar profesionalisme auditor dalam pelaksaan audit. Profesionalisme dari seorang auditor tercermin pada sikap dapat dipercaya, memiliki integritas, dapat menjaga kerahasiaan dan berpendirian. Seorang auditor harus mampu menunjukkan sikap berpendirian, yaitu sikap mampu memberikan penilaian yang proporsional dan kontekstual.

b. Menyajikan hasil yang obyektif dan akurat,

Seorang auditor berkewajiban untuk melaporkan hasil temuan audit secara benar dan akurat. Temuan audit, kesimpulan audit dan laporan audit mencerminkan pelaksanaan kegiatan audit secara benar dan akurat. Hambatan signifikan yang ditemukan selama audit dan perbedaan pendapat yang tidak terselesaikan antara tim audit dan auditi harus dilaporkan.

c. Profesional, memiliki kompetensi sebagai auditor.

2. Prinsip Audit yang relevan dengan kegiatan audit, yaitu :

  1. Independen-auditor (mandiri dan tidak berpihak) tidak melakukan audit pada area yang bukan tanggungjawabnya.
  2. Bukti Obyektif sebagai dasar membuat kesimpulan audit, dapat diverifikasi dan sample audit yang diambil cukup mewakili
  3. Terencana, audit harus terencana secara sistematik sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.

D. ALASAN MELAKUKAN AUDIT MUTU

Dalam Sistem Manajemen Mutu (SMM) ada beberapa alasan melakukan audit berkesinambungan yaitu untuk melihat efektivitas system berdasar sampling dan lokasi/bagian, walaupun alasan yang pokok memberi jaminan dan mencegah timbulnya masalah-masalah dan meningkatkan efektivitas SMM alasan melakukan Audit antara lain (Iskandar Indranata, 2006) :

  1. Mengembangkan sistem pada organisasi.
  2. Meyakinkan organisasi akan efektivitas dan kesesuaian akan system itu sendiri.
  3. Meyakinkan organisasi dalam memilih pemasok baru, bahwa SMM pemasok sesuai dengan apa yang diinginkan organisasi.
  4. Meyakinkan organisasi bahwa pemasok yang ada masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan organisasi.
  5. Memenuhi kesesuaian standar/undang-undang, bahwa organisasi harus terus menerus mengimplementasikan dan memelihara SMM secara konsisten.

E. MANFAAT AUDIT

Hasil audit dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperuam . alah atu manfaat audit yang paling sentral adalah sebagai dasar untuk mengambil keputusan, melakukan perbaikan, meningkatkan eisiensi dan efektivitas fungsi organisasi. Dengan informasi hasil penilaian auditor dan rekomendasi yang disampaikan, akan memungkinkan pimpinan unit operasi melakukan tindakan perbaikan untuk meningkatkan efisiensi, efektivita maupun produktivitas usaha secara lebih terarah.

Proses audit merupakan media pembelajaran dan pertumbuhan yang tidak ternilai harganya bagi para pelaku audit itu sendiri. Karena melalui proses audit, tejadi proses pemahaman secara mendalam tentang seluk beluk operasi organisasi serta permasalahannya yang dihadapinya, baik permasalahan skala organisasi maupun permasalahan spesifik yang ada pada setiap fungsi dalam organisasi. Dengan demikian seorang auditor secara disadari atau tidak telah mempelajari proses manajemen organisasi secara komprehensif dan manajemen fungsional secara intensif.

SARAN atau OPINI

Saya menyarankan sebaiknya seorang auditor berkewajiban memberikan dan melaporkan hasil temuan audit secara benar dan akurat. Serta ketaatan dan kepatuhan terhadap prinsip haruslah sesuai demi memungkinkan auditor bekerja secara independent untuk mencapai kesamaan pada kesimpulan.

DAFTAR PUSTAKA

http://bambangkesit.staff.uii.ac.id/2009/01/15/audit-mutu-internal-1-dasar-dasar-audit/

Sabtu, 13 Februari 2010

Nama : Fachrul Rizki R

Kelas : 3EB05

Npm : 20207422

Nama Pelajaran : Audit

Nama judul : Audit SDM

Mengenal audit SDM (HR Audit)

Mungkin untuk sementara orang, jika mengenal kata audit langsung terbayang sesuatu yang berhubungan dengan standar, prosedur keuangan, finansial, prosedur dll, dimana dilakukan pengecekan, pemeriksaan apakah proses sudah dijalankan sesuai prosedur atau standar berlaku. Bagi yang berkecimpung dalam aspek keuangan, memang tidak aneh karena sudah ada standar internasional (GAAP, Sarbanes-Oxley, IFRS dll) atau untuk management juga ada standar ISO (9001, 14000, 18000). Tapi jika SDM diaudit, standar apa yang dipakai? mengapa harus ada audit SDM? Untuk apa ?. Mungkin bagi sebagian orang masih belum lazim mendengar istilah audit SDM.

Dengan perkembangan teknologi, sistem, manajemen maupun kebutuhan organisasi, fungsi audit sekarang sudah semakin meluas dan melingkupi hampir semua aspek manajemen. Ada audit keuangan, finansial, Information Technology, Safety, Lingkungan, audit energy dan bahkan SDM sendiri termasuk obyek yang dapat diaudit. Terus apa yang dimaksud dengan Audit SDM?.

Audit SDM adalah proses meninjau (review) secara komprehensif suatu sistem dan/atau proses suatu organisasi apakah sudah memenuhi kebutuhan atau proyeksi masa depan kebutuhan fungsi SDM organisasi, baik apakah itu untuk memenuhi standar lokal (pemda, pemprov), standar internal (SOP, Company Policy) atau regulasi (International Standard atau Standar pemerintah).

Manfaat utama dalam audit SDM diantaranya bisa mengetahui proses mana yang belum memenuhi persyaratan hukum berlaku sehingga meminimalisir proses internal organisasi yang berpotensi melanggar hukum, dan yang terpenting adalah membantu organisasi secara sistematis untuk mengidentifikasi kondisi saat ini serta langkah aksi apa yang perlu dijalankan untuk meningkatkan kinerja proses fungsi SDM.

Kegagalan dalam mengidentifkasi penyebab potensial yang bisa membahayakan atau berpotensi melanggar hukum dapat menimbulkan efek yang merugikan perusahaan atau organisasi. Karena itu, audit SDM merupakan salah satu cara untuk mengenal sejauh mana proses internal, sistem prosedur organisasi sudah memenuhi aspek keamanan baik secara hukum maupun juga membantu mengidentifikasi bagian SDM yang belum berjalan secara efektif dan efisien. Peninjauan secara berkala terhadap sistem dan prosedur organisasi yang berhubungan dengan SDM, tidak hanya membantu agar sistem dan prosedur tetap memenuhi persyaratan, namun juga membantu aspek finansial perusahaan agar tetap stabil dan mantap.

Obyek SDM yang diaudit

Aspek SDM yang dapat diaudit cukup luas, karena SDM itu sendiri mencakup fungsi perencanaan, fungsi pengembangan, fungsi pemeliharaan, fungsi informasi, fungsi penghargaan dan penghukuman, serta fungsi peningkatan kinerja. Dengan demikian jika dirinci, obyek yang dapat diaudit adalah sebagai berikut :

  • Fungsi Perencanaan : Manpower Planning, Manpower Recruitment, Manpower Fulfillment, Sourcing Candidate.
  • Fungsi Pengembangan : Training, Development, Coaching, Mentoring.
  • Fungsi Informasi & Teknologi : Personnel Data base, Sistem Informasi Manajemen SDM (HRIS).
  • Fungsi Pemerliharaan : Industrial Relation, Corporate Social Responsibility.
  • Fungsi Penghargaan dan Penghukuman : Compensation & Benefit, Reward, Termination, Punishment.
  • Fungsi Peningkatan kinerja : Performance Management System, Pay for Performance.

Dari aspek diatas, kebanyakan masih berkutat dalam hal sistem dan prosedur dimana aspek ini sering disebut sebagai sisi Hard Capabilities Organisasi. Perkembangan selanjutnya yang bisa menjadi pertimbangan audit, adalah juga mengaudit aspek Soft Organisasi, antara lain :

  • Budaya Organisasi,
  • Audit competency staff SDM,
  • Audit kepuasan terhadap fungsi SDM.

Opini atau Saran

Dikemukakan di atas bahwa Audit SDM merupakan suatu proses peninjauan kembali apakah sistem dalam organisasi sudah sesuai dengan fungsi SDM yang di harapkan,baik yg telah memnuhi standar lokal (pemda / pemprov) maupun pemerintah.



Daftar Pustaka : http://ilmusdm.wordpress.com/2008/03/06/mengenal-audit-sdm-hr-audit/

Minggu, 27 Desember 2009

KIAMAT MEMANG SUDAH DEKAT


Sudah sejak lama saya hafal dengan istilah greenhouse effect, global warming, dan climate change. Wajar saja, karena istilah-istilah itu bukan sesuatu yang baru. Bahkan, greenhouse effect atau efek rumah kaca sudah dipopulerkan Jean Baptiste Joseph Fourier pada 1824, seorang pakar matematika dan fisika asal Prancis, hampir dua abad silam.

Kendati demikian, tak sedikit pun saya tertarik untuk mengetahui maksud istilah-istilah itu. Menurut saya, semuanya sulit dipahami dari sisi makna, tak membumi, dan tak akan bisa dicerna dengan cepat. Namun, semuanya berubah ketika saya menyaksikan film dokumenter berjudul An Inconvenient Truth (2006).

Film yang disutradarai Davis Guggenheim ini sebenarnya lebih tepat disebut sebagai kampanye mantan Wakil Presiden Amerika Serikat Albert Arnold Gore Jr. akan bahaya pemanasan global. Al Gore pun tak sendiri, karena di film ini dia membawa lembaga panel iklim bentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa yaitu Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC).

Berdasarkan kajian IPCC, tanpa ada upaya dari masyarakat dunia dalam mengurangi emisi, diperkirakan 75-250 juta penduduk di berbagai wilayah benua Afrika akan menghadapi kelangkaan pasokan air pada 2020. Sementara itu, kelaparan akan meluas di Asia Timur, Asia Tenggara dan Asia Selatan. Dari caranya memaparkan masalah, Al Gore berhasil membuat saya bergidik membayangkan nasib bumi di masa depan.

Untuk wilayah Indonesia IPCC juga menyebutkan akan menghadapi risiko besar. Pada 2030, diprediksi akan terjadi kenaikan permukaan air laut 8-29 sentimeter. Ini artinya, Indonesia dikhawatirkan akan kehilangan sekitar 2.000 pulau kecil. Penduduk Jakarta dan kota-kota di pesisir akan kekurangan air bersih. Pada sejumlah daerah aliran sungai akan terjadi perbedaan tingkat air pasang dan surut yang kian tajam. Akibatnya, akan sering terjadi banjir sekaligus kekeringan yang mencekik kehidupan.

Tampil di sepanjang film yang berdurasi 100 menit ini, Al Gore menyajikan isu lingkungan hidup dengan gurih dan mudah dicerna orang awam. Karena cara penyampaiannya, topik tentang pemanasan global sudah tidak membosankan bagi saya. Apalagi belakangan saya tahu kalau dia sebenarnya telah menohok bangsanya sendiri. Seperti kita ketahui, AS adalah negara yang berkontribusi paling besar merusak alam. Tak kurang dari 25 persen produksi karbondioksida dunia berasal dari negara adikuasa ini.

Karena dinilai telah mencerahkan pemikiran serta memunculkan wacana tentang bahaya pemanasan global, film ini menuai banyak pujian. Ajang Academy Awards 2007 misalnya, mengganjar dengan predikat Film Dokumenter Terbaik. Film ini juga bersinar di Festival Film Cannes dan meraih 21 penghargaan bergengsi lain di berbagai ajang. Dan, puncaknya, Al Gore dan IPCC dianugerahi Nobel Perdamaian 2007.

Pemahaman saya tentang pemanasan global bertambah lagi saat mendapatkan kepingan DVD berupa film dokumenter berjudul The 11th Hour (2007). Film ini menyimpulkan bahwa manusia kini tengah berada di menit-menit terakhir dari jam terakhir hidupnya jika tak berbuat sesuatu untuk mencegah pemanasan global. “Pemanasan global merupakan sebuah kenyataan. Itu akan terjadi,” ungkap Leonardo DiCaprio yang menjadi narator film ini.

Sederetan ilmuwan dan tokoh dunia ikut berbicara dalam film besutan Nadia Conners dan Leila Conners Petersen ini, seperti Stephen Hawking dan Mikhail Gorbachev. Mereka memperkirakan titik akhir dari perubahan ekstrim iklim adalah punahnya umat manusia. Namun, mereka juga memberikan beberapa contoh hal yang dapat dilakukan untuk menghindari hal tersebut. Mulai dari perubahan sederhana bola lampu listrik hingga memilih pemimpin yang berwawasan lingkungan serta produk yang tak merusak lingkungan.

Sulit untuk mengatakan The 11th Hour adalah film yang enak ditonton. Sebaliknya, film ini sangat membosankan jika kita tak peduli betul soal pemanasan global. Terlalu banyak komentar para tokoh dan narasi serta kurang menarik secara visual adalah gambaran akan film ini. Namun, secara keseluruhan tetap menggambarkan hasil akhir yang menyeramkan dari dampak perubahan iklim.

Masih di tahun yang sama, dirilis lagi sebuah film dokumenter berjudul Earth (2007). Film besutan sutradara Alastair Fothergill dan Mark Linfield ini merupakan versi layar lebar dari serial Planet Earth yang dipadatkan dalam durasi kurang dari dua jam. Menyaksikan film ini, hanya satu kata yang terlontar: indah! Pengambilan gambar di udara, dataran beku dan berdebu, hingga dasar samudera, semuanya fantastis.

Kita diajak berwisata melihat beragam fauna di kawasan Arktik di Kutub Utara hingga Gurun Kalahari di Afrika. Dengan lama syuting mencapai lima tahun, film ini bisa menggambarkan migrasi dari keluarga hewan yang terancam punah oleh perubahan iklim. Beruang kutub yang tak lagi bisa mencari makan karena perubahan iklim yang tak diduga hingga kawanan gajah yang harus berjalan berminggu-minggu mencari seceruk air di padang nan gersang.

Pesan yang ingin disampaikan tetap sama. Akibat ulah manusia yang menerabas hutan tanpa aturan serta serapan air tanah yang tak terkendali, membuat alam tak lagi seimbang. Hutan tropis untuk menetralkan polusi tak lagi bisa diharapkan, sedangkan oase di tengah gurun makin sulit ditemukan.

Menyaksikan film ini kita disadarkan betapa selama ini manusia lupa kalau dia berbagi kehidupan di atas bumi dengan berbagai flora dan fauna. Sayang, kearifan yang tak dimiliki manusia turut merusak ekosistem flora dan fauna itu. Tercatat sebagai film dokumenter dengan biaya pembuatan tertinggi saat ini (lebih dari US$ 40 juta), Earth memang sangat sayang untuk dilewatkan.

Di awal 2009, sebuah film dokumenter tentang pemanasan global menambah lagi koleksi film di rak DVD saya. Film itu berjudul Home, hasil karya Yann Arthus-Bertrand, tokoh perfilman Prancis yang baru pertama kali mengambil peran sebagai sutradara. Tak jauh berbeda dengan Earth, film ini sebagian besar mengambil gambar dari udara.

Melalui film ini kita diajak berwisata ke 54 negara. Melalui gambar-gambar yang jernih, film ini berhasil memperlihatkan betapa tangan manusia telah membuat bumi tak lagi menjadi “surga” sebagaimana belum dijamah manusia. Pesatnya perkembangan industri telah membuat kulit bumi tergerus jauh ke dalam dan meninggalkan bukit, lembah, serta dataran yang bopeng tak berbentuk.

Di salah satu bagian dunia, kota-kota megapolitan hadir dengan bangunan-bangunan yang membuat banyak orang berdecak kagum. Mulai dari New York, Tokyo, hingga Dubai, saling berlomba membuat tangga menuju batas langit. Untuk membuat semua itu, dibutuhkan baja, semen, batubara, minyak, pasir dan kandungan mineral lainnya dalam jumlah tak pernah terbayangkan.

Sedangkan di belahan dunia lain, hadirnya megapolitan itu harus dibayar mahal dengan berubahnya ekosistem. Banyaknya sumber daya alam yang berpindah tempat untuk membangun menara pencakar langit di berbagai kota, telah menciptakan kerusakan yang tak tersembuhkan. Menyaksikan lanskap-lanskap di lima benua dalam film ini menciptakan kengerian dalam pikiran saya. Bumi ternyata tak lagi menjadi rumah yang nyaman.

Dari empat film di atas, saya menjadi bertanya pada diri sendiri; sampai kapan bumi bisa bertahan dari sifat rakus manusia dan apa yang akan terjadi jika bumi tak kuat lagi menanggung beban itu? Jawaban itu datang ketika pekan lalu saya masuk gedung bioskop dan menyaksikan karya Roland Emmerich berjudul 2012.

Meski Emmerich dikenal suka sekali menghancurkan kota-kota dan membuat manusia berlarian karena panik dalam beberapa film hasil karyanya, baru kali ini dia benar-benar menjadi perbincangan. Jauh dari perkiraan awal saya, Emmerich ternyata tidak banyak menyandarkan filmnya terhadap ramalan akan kiamat pada 21 Desember 2012 berdasarkan kalender Suku Maya itu. Ramalan itu hanya menjadi cantelan bagi film ini, dan tak lebih.

Emmerich tetap saja lebih suka “mengganggu” penontonnya dengan gambaran kehancuran demi kehancuran yang dialami oleh bumi serta beberapa manusia pilihan yang dibiarkan tetap hidup. Tidak ada yang baru sebenarnya dari penggambaran kehancuran dari kacamata Emmerich. Bumi bukanlah benda yang diam. Dia bisa berubah marah dan sulit dikendalikan dengan teknologi secanggih apa pun jika sudah tak kuat menanggung beban dosa manusia.

Pada akhirnya saya berpikir, tak perlu menunggu ramalan Suku Maya atau Nostradamus akan kiamat menjadi kenyataan. Kita juga tak perlu sibuk berdebat tentang benar atau tidaknya ramalan itu. Tanpa diramal pun, bumi ternyata memang tengah diambang kehancuran. Bukan ramalan yang membuat bumi tak kuat bertahan, sifat rakus manusia yang akhirnya membuat kiamat datang sebelum waktu yang telah ditetapkan Sang Pencipta.

Tanda-tanda ke arah itu hampir setiap hari datang ke hadapan kita. Lempeng bumi yang kini begitu suka bergoyang, musim hujan dan kemarau yang tak lagi mengikuti hukum alam, banjir di daerah kering dan kekeringan di pusat mata air. Hebatnya, semua yang terjadi saat ini sudah dituliskan Joseph Fourier dua abad silam. Sayang, manusia selalu alpa.

Sungguh memalukan kalau bumi akhirnya hancur karena kecerdasan manusia yang tak memiliki kearifan. Udara bersih, tanah yang subur, hingga kekayaan flora dan fauna kini hanya bernilai setumpuk uang. Organisasi pencinta lingkungan Greenpeace dengan jelas melukiskan hal itu dalam slogannya; When the last tree is cut, the last river poisoned, and the last fish dead, we will discover that we can’t eat money. Mungkin, hanya kiamat itu sendiri yang bisa menyadarkan manusia.


SUMBER: LIPUTAN 6