NAMA : FACHRUL RIZKI R
KELAS : 3EB05
NPM : 20207422
NAMA PELAJARAN : AUDIT
NAMA JUDUL : AUDIT LINGKUNGAN
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 tentang
Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG PEDOMAN
UMUM PELAKSANAAN AUDIT LINGKUNGAN
Pertama
Audit Lingkungan merupak suatu kegiatan yang diajurkan untuk dilaksanakan oleh
dan merupakan tanggung jawab pihak penanggung jawab usaha atau kegiatan;
Kedua
Audit Lingkungan dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar
sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini;
Ketiga
1.Penanggung jawab usaha atau kegiatan dapat memberikan sebagian atau
seluruh laporan audit lingkungan kepada Pemerintah, masyarakat umum atau
organisasi lainnya dengan tujuan;
2.mempublikasi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan; untuk itu hasil
audit lingkungan dapat dimintakan keabsahannya dari instansi yang diyugasi
mengendalikan dampak lingkungan;
3.pengembagan sistem pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
4.meningkatkan kinerja lingkungan suatu usaha atau kegiatan;
5.tujuan lainnya sebgaimana ditentukan oleh usaha atau kegiatan yang
bersangkutan;
Keempat
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal, dan apabila terdapat kekeliruan maka
keputusan ini akan ditinjau kembali.
Di tetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 22 Nopember 1994
Menteri Negara Lingkungan Hidup,
ttd.
Sarwono Kusumaatmadja
Lampiran Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
No. 42 Tahun 1994
PRINSIP-PRINSIP DAN PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN AUDIT
LINGKUNGAN
A. FUNGSI DAN TUJUAN
Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan dimaksudkan sebagai acuan
untuk melakukan pelaksanaan audit lingkungan bagi suatu usaha atau
kegiatan.
Audit lingkungan yang dimaksud dalam keputusan ini dilaksanakan secara
sukarela oleh penanggung jawab usaha atau kegiatan dan merupakan alat
pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang bersifat internal. Dengan
adanya pedoman ini, maka pengelolaan dan pemantauan lingkungan suatu
usaha atau kegiatan diharapkan dapat dilakukan dengan baik, lebih terarah,
efektif dan efisien.
B. PENDAHULUAN
1. Definisi
Audit Lingkungan adalah suatu atau manajemen yang meliputi evaluasi
secara sistematik, terdokumentasi, periodik dan objektif tentang
bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem manajemen dan peralatan
dengan tujuan memfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan
upaya nengendalian dampak lingkungan dan pengkajian pentaatan
kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang undangan
tentang pengelolaan lingkungan.
Audit Lingkungan suatu usaha atau kegiatan merupakan perangkat
manajemen yang dilakukan secara internal oleh suatu usaha atau
kegiatan sebagai tanggung jawab pengelolaan dan pemantauan
lingkungannya. Audit lingkungan bukan merupakan pemeriksaan resmi
yang diharuskan oleh suatu peraturan perundang-undangan, melainkan
suatu usaha proaktif yang dilaksanakan secara sadar untuk
mengindentifikasi permasalahan lingkungan yang akan timbul sehingga
dapat dilakukan upaya-upaya pencegahannya.
2. Fungsi
Fungsi audit lingkungan adalah sebagai :
(a) Upaya peningkatan pentaatan suatu usaha atau kegiatan terhadap
peraturan perundang-undangan lingkungan, misalnya : standar
emisi udara, limbah cair, penanganan limbah dan standar operasi
lainnya;
(b) Dokumen suatu usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan standar
operasi, prosedur pengelolaan dan pemantauan lingkungan
termasuk rencana tangggap darurat, pemantauan dan pelaporan
serta rencana perubahan pada proses dan peraturan;
(c) Jaminan untuk rnenghindari perusakan atau kecenderungan
kerusakan lingkungan;
(d) Bukti keabsahan prakiraan dampak dan penerapan rekomendasi
yang tercantum dalam dokurnen AMDAL, yang berguna dalam
penyempurnaan proses AMDAL;
(e) Upaya perbaikan penggunaan sumberdaya melalui penghematan
penggunaan bagan, minimisasi limbah dan identifikasi
kemungkinan proses daur ulang;
(f) Upaya untuk meningkatkan tindakan yang telah dilaksanakan atau
yang perlu dilaksanakan oleh suatu usaha atau kegiatan untuk
memenuhi kepentingan lingkungan, misalnya pembangunan yang
berkelanjutan, proses daur ulang dan efisiensi penggunaan
sumberdaya.
3. Manfaat
Audit Lingkungan bermanfaat untuk:
(a) Mengindentifikasi risiko lingkungan;
(b) Menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan
lingkungan atau upaya penyempurnaan rencana yang ada;
(c) Menghindari kerugian finansial seperti penutupan /pemberhentian
suatu usaha atau kegiatan atau pembatasan oleh pemerintah,
atau publikasi yang merugikan akibat pengelolaan dan
pemantauan lingkungan yang tidak baik;
(d) Mencegah tekanan sanksi hukum terhadap suatu usaha atau
kegiatan atau terhadap pimpinannya berdasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
(e) Membuktikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan apabila
dibutuhkan dalam proses pengadilan;
(f)Meningkatkan kepedulian pimpinan/penanggung jawab dan staf
suatu badan usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan
kegiatannya terhadap kebijakan dan tanggung jawab lingkungan;
(g) Mengidentifikasi kemungkinan penghematan biaya melalui upaya
konservasi energi, dan pengurangan, pemakaian ulang dan daur
ulang limbah;
(h) Menyediakan laporan audit lingkungan bagi keperluan usaha atau
kegiatan yang bersangkutan, atau bagi keperluan kelompok
pemerhati lingkungan, pemerintah, dan media massa;
(i)Menyediakan informasi yang memadai bagi kepentingan usaha
usaha atau kegiatan asuransi, lembaga keuangan, dan
pemegang saham.
C. RUANG LINGKUP
Audit Lingkungan perlu disusun sedemikian rupa, sehingga dapat memberikan
informasi mengenai :
1.sejarah atau rangkaian suatu usaha atau kegiatan, rona dan kerusakan
lingkungan di tempat usaha atau kegiatan tersebut, pengelolaan dan
pemantauan yang dilakukan, serta isu lingkungan yang terkait;
2.perubahan rona lingkungan sejak usaha atau kegiatan tersebut
didirikan sampai waktu terakhir pelaksanaan audit;
3.penggunaan input dan sumberdaya alam, proses bahan dasar, bahan
jadi, dan limbah termasuk limbah B3;
4.identifikasi penanganan dan penyimpanan bahan kimia, B3 serta potensi
kerusakan yang mungkin timbul;
5.kajian resiko lingkungan;
6.sistem kontrol manajemen, rute pengangkutan bahan dan pembuangan
limbah, termasuk fasilitas untuk meminimumkan dampak buangan dan
kecelakaan;
7.effektifitas alat pengendalian pencemaran seperti ditunjukkan dalam
laporan inspeksi, perawatan, uji emisi, uji rutin, dll;
8.catatan tentang lisensi pembuangan limbah dan pentaatan terhadap
peraturan perundang-undangan termasuk standar dan baku mutu
lingkungan;
9.pentaatan terhadap hasil dan rekomendasi AMDAL (Rencana
Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan);
10. perencanaan dan prosedur standar operasi keadaan darurat;
11. rencana minimalisasi limbah dan pengendalian pencemaran lingkungan;
12. penggunaan energi, air dan sumberdaya alam lainnya;
13. program daur ulang, konsiderasi product life cycle;
14. peningkatan kemampuan sumberdaya manusia dan kepedulian
lingkungan.
Ruang lingkup audit lingkungan sangat luwes, tergantung pada kebutuhan atau
kegiatan yang bersangkutan.
D. PRINSIP-PRINSIP DASAR
1. Karakteristik dasar
Audit Lingkungan mempunyai ciri khas sebagai berikut:
(a) Metodotogi yang komprehensif;
Audit lingkungan memerlukan tata laksana dan metodologi yang
rinci. Audit lingkungan harus dilaksanakan dengan metodologi
yang komprehensif dan prosedur yang telah ditentukan, untuk
menjamin pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan serta
dokumentasi dan pengujian informasi tersebut.
Metodologi tersebut harus fleksibel sehingga tim auditor dapat
menerapkan teknik-teknik yang tepat. Audit lingkungan harus
berpedoman kepada penggunaan rencana yang sistematik dan
sesuai dengan prosedur pelaksanaan audit lapangan dan
penyusunan laporan.
(b) Konsep pembuktian dan pengujian;
Konsep pembuktian dan pengujian terhadap penyimpangan
pengelolaan lingkungan adalah hal yang pokok dalam audit
ingkungan. Tim audit harus mengkonfirmasikan semua data
dan informasi yang diperolehnya melalui pemeriksaan lapangan
secara langsung.
(c) Pengukuran dan standar yang sesuai;
Penetapan standardan pengukuran tertiadap kinerja Hngkungan
harus sesuai dengan usaha atau kegiatan dan proses produksi
yang diaudit. Audit lingkungan tidak akan beraiti kecuali Ha
kinerja usaha atau kegiatan dapat dibandingkandengan standar
yang digunakan
(d) Laporan tertulis.
Laporan harus mernuat hasH pengamatan dan fakta-iakta penun
serta dokumentasi terhadap proses produksi. Seluruh data dan
basil temuan barus disajikan dengan letas dan akurat, serla
dilandasi dengan bukt’ yang sahib dan terdokumentasi.
SARAN DAN OPINI
Menurut saya audit lingkungan sangat bagus karna banyak berpengaruh terhadap kehidupan manusia tersebut. Oleh karna itu setiap manusia harus wajib bekerja sama untuk melestarikan audit lingkungannya tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.menlh.go.id/Peraturan/KEPMENLH/KEPMEN42-1994.pdf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar