Senin, 01 Maret 2010

NAMA : FACHRUL RIZKI R

KELAS : 3EB05

NPM : 20207422

NAMA PELAJARAN : AUDIT

NAMA JUDUL : AUDIT LINGKUNGAN

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 tentang

Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

MEMUTUSKAN

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG PEDOMAN

UMUM PELAKSANAAN AUDIT LINGKUNGAN

Pertama

Audit Lingkungan merupak suatu kegiatan yang diajurkan untuk dilaksanakan oleh

dan merupakan tanggung jawab pihak penanggung jawab usaha atau kegiatan;

Kedua

Audit Lingkungan dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar

sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini;

Ketiga

1.Penanggung jawab usaha atau kegiatan dapat memberikan sebagian atau

seluruh laporan audit lingkungan kepada Pemerintah, masyarakat umum atau

organisasi lainnya dengan tujuan;

2.mempublikasi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan; untuk itu hasil

audit lingkungan dapat dimintakan keabsahannya dari instansi yang diyugasi

mengendalikan dampak lingkungan;

3.pengembagan sistem pengelolaan dan pemantauan lingkungan;

4.meningkatkan kinerja lingkungan suatu usaha atau kegiatan;

5.tujuan lainnya sebgaimana ditentukan oleh usaha atau kegiatan yang

bersangkutan;

Keempat

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal, dan apabila terdapat kekeliruan maka

keputusan ini akan ditinjau kembali.

Di tetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 22 Nopember 1994

Menteri Negara Lingkungan Hidup,

ttd.

Sarwono Kusumaatmadja

Lampiran Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup

No. 42 Tahun 1994

PRINSIP-PRINSIP DAN PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN AUDIT

LINGKUNGAN

A. FUNGSI DAN TUJUAN

Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan dimaksudkan sebagai acuan

untuk melakukan pelaksanaan audit lingkungan bagi suatu usaha atau

kegiatan.

Audit lingkungan yang dimaksud dalam keputusan ini dilaksanakan secara

sukarela oleh penanggung jawab usaha atau kegiatan dan merupakan alat

pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang bersifat internal. Dengan

adanya pedoman ini, maka pengelolaan dan pemantauan lingkungan suatu

usaha atau kegiatan diharapkan dapat dilakukan dengan baik, lebih terarah,

efektif dan efisien.

B. PENDAHULUAN

1. Definisi

Audit Lingkungan adalah suatu atau manajemen yang meliputi evaluasi

secara sistematik, terdokumentasi, periodik dan objektif tentang

bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem manajemen dan peralatan

dengan tujuan memfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan

upaya nengendalian dampak lingkungan dan pengkajian pentaatan

kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang undangan

tentang pengelolaan lingkungan.

Audit Lingkungan suatu usaha atau kegiatan merupakan perangkat

manajemen yang dilakukan secara internal oleh suatu usaha atau

kegiatan sebagai tanggung jawab pengelolaan dan pemantauan

lingkungannya. Audit lingkungan bukan merupakan pemeriksaan resmi

yang diharuskan oleh suatu peraturan perundang-undangan, melainkan

suatu usaha proaktif yang dilaksanakan secara sadar untuk

mengindentifikasi permasalahan lingkungan yang akan timbul sehingga

dapat dilakukan upaya-upaya pencegahannya.

2. Fungsi

Fungsi audit lingkungan adalah sebagai :

(a) Upaya peningkatan pentaatan suatu usaha atau kegiatan terhadap

peraturan perundang-undangan lingkungan, misalnya : standar

emisi udara, limbah cair, penanganan limbah dan standar operasi

lainnya;

(b) Dokumen suatu usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan standar

operasi, prosedur pengelolaan dan pemantauan lingkungan

termasuk rencana tangggap darurat, pemantauan dan pelaporan

serta rencana perubahan pada proses dan peraturan;

(c) Jaminan untuk rnenghindari perusakan atau kecenderungan

kerusakan lingkungan;

(d) Bukti keabsahan prakiraan dampak dan penerapan rekomendasi

yang tercantum dalam dokurnen AMDAL, yang berguna dalam

penyempurnaan proses AMDAL;

(e) Upaya perbaikan penggunaan sumberdaya melalui penghematan

penggunaan bagan, minimisasi limbah dan identifikasi

kemungkinan proses daur ulang;

(f) Upaya untuk meningkatkan tindakan yang telah dilaksanakan atau

yang perlu dilaksanakan oleh suatu usaha atau kegiatan untuk

memenuhi kepentingan lingkungan, misalnya pembangunan yang

berkelanjutan, proses daur ulang dan efisiensi penggunaan

sumberdaya.

3. Manfaat

Audit Lingkungan bermanfaat untuk:

(a) Mengindentifikasi risiko lingkungan;

(b) Menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan

lingkungan atau upaya penyempurnaan rencana yang ada;

(c) Menghindari kerugian finansial seperti penutupan /pemberhentian

suatu usaha atau kegiatan atau pembatasan oleh pemerintah,

atau publikasi yang merugikan akibat pengelolaan dan

pemantauan lingkungan yang tidak baik;

(d) Mencegah tekanan sanksi hukum terhadap suatu usaha atau

kegiatan atau terhadap pimpinannya berdasarkan pada peraturan

perundang-undangan yang berlaku;

(e) Membuktikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan apabila

dibutuhkan dalam proses pengadilan;

(f)Meningkatkan kepedulian pimpinan/penanggung jawab dan staf

suatu badan usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan

kegiatannya terhadap kebijakan dan tanggung jawab lingkungan;

(g) Mengidentifikasi kemungkinan penghematan biaya melalui upaya

konservasi energi, dan pengurangan, pemakaian ulang dan daur

ulang limbah;

(h) Menyediakan laporan audit lingkungan bagi keperluan usaha atau

kegiatan yang bersangkutan, atau bagi keperluan kelompok

pemerhati lingkungan, pemerintah, dan media massa;

(i)Menyediakan informasi yang memadai bagi kepentingan usaha

usaha atau kegiatan asuransi, lembaga keuangan, dan

pemegang saham.

C. RUANG LINGKUP

Audit Lingkungan perlu disusun sedemikian rupa, sehingga dapat memberikan

informasi mengenai :

1.sejarah atau rangkaian suatu usaha atau kegiatan, rona dan kerusakan

lingkungan di tempat usaha atau kegiatan tersebut, pengelolaan dan

pemantauan yang dilakukan, serta isu lingkungan yang terkait;

2.perubahan rona lingkungan sejak usaha atau kegiatan tersebut

didirikan sampai waktu terakhir pelaksanaan audit;

3.penggunaan input dan sumberdaya alam, proses bahan dasar, bahan

jadi, dan limbah termasuk limbah B3;

4.identifikasi penanganan dan penyimpanan bahan kimia, B3 serta potensi

kerusakan yang mungkin timbul;

5.kajian resiko lingkungan;

6.sistem kontrol manajemen, rute pengangkutan bahan dan pembuangan

limbah, termasuk fasilitas untuk meminimumkan dampak buangan dan

kecelakaan;

7.effektifitas alat pengendalian pencemaran seperti ditunjukkan dalam

laporan inspeksi, perawatan, uji emisi, uji rutin, dll;

8.catatan tentang lisensi pembuangan limbah dan pentaatan terhadap

peraturan perundang-undangan termasuk standar dan baku mutu

lingkungan;

9.pentaatan terhadap hasil dan rekomendasi AMDAL (Rencana

Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan);

10. perencanaan dan prosedur standar operasi keadaan darurat;

11. rencana minimalisasi limbah dan pengendalian pencemaran lingkungan;

12. penggunaan energi, air dan sumberdaya alam lainnya;

13. program daur ulang, konsiderasi product life cycle;

14. peningkatan kemampuan sumberdaya manusia dan kepedulian

lingkungan.

Ruang lingkup audit lingkungan sangat luwes, tergantung pada kebutuhan atau

kegiatan yang bersangkutan.

D. PRINSIP-PRINSIP DASAR

1. Karakteristik dasar

Audit Lingkungan mempunyai ciri khas sebagai berikut:

(a) Metodotogi yang komprehensif;

Audit lingkungan memerlukan tata laksana dan metodologi yang

rinci. Audit lingkungan harus dilaksanakan dengan metodologi

yang komprehensif dan prosedur yang telah ditentukan, untuk

menjamin pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan serta

dokumentasi dan pengujian informasi tersebut.

Metodologi tersebut harus fleksibel sehingga tim auditor dapat

menerapkan teknik-teknik yang tepat. Audit lingkungan harus

berpedoman kepada penggunaan rencana yang sistematik dan

sesuai dengan prosedur pelaksanaan audit lapangan dan

penyusunan laporan.

(b) Konsep pembuktian dan pengujian;

Konsep pembuktian dan pengujian terhadap penyimpangan

pengelolaan lingkungan adalah hal yang pokok dalam audit

ingkungan. Tim audit harus mengkonfirmasikan semua data

dan informasi yang diperolehnya melalui pemeriksaan lapangan

secara langsung.

(c) Pengukuran dan standar yang sesuai;

Penetapan standardan pengukuran tertiadap kinerja Hngkungan

harus sesuai dengan usaha atau kegiatan dan proses produksi

yang diaudit. Audit lingkungan tidak akan beraiti kecuali Ha

kinerja usaha atau kegiatan dapat dibandingkandengan standar

yang digunakan

(d) Laporan tertulis.

Laporan harus mernuat hasH pengamatan dan fakta-iakta penun

serta dokumentasi terhadap proses produksi. Seluruh data dan

basil temuan barus disajikan dengan letas dan akurat, serla

dilandasi dengan bukt’ yang sahib dan terdokumentasi.

SARAN DAN OPINI

Menurut saya audit lingkungan sangat bagus karna banyak berpengaruh terhadap kehidupan manusia tersebut. Oleh karna itu setiap manusia harus wajib bekerja sama untuk melestarikan audit lingkungannya tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.menlh.go.id/Peraturan/KEPMENLH/KEPMEN42-1994.pdf.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar