Jumat, 03 Juni 2011

Nama : Fachrul Rizki Ramandha

Kelas : 4 EB 05

NPM : 20207422

Metode Akuisisi Dalam Penggabungan Usaha

IFRS 3 Business Combinations menyatakan bahwa, “An entity shall account for each business combination by applying the acquisition method.” [IFRS 3 (2008), par. 4] Implikasi dari ketentuan ini adalah, semua penggabungan usaha, yang berada di dalam cakupan IFRS 3, harus dianggap sebagai transaksi akuisisi (pembelian). Pihak pembeli (acquirer) mengorbankan sumber daya untuk membeli suatu bisnis (acquiree) yang tujuannya adalah memperoleh kendali (control) atas bisnis itu. Pihak penjual umumnya adalah pemilik lama yang sebelumnya mengendalikan bisnis tersebut. Akuisisi dianggap terjadi dalam transaksi yang sukarela (arm’s length transaction); masing-masing pihak yang terlibat bersedia dan memiliki informasi yang cukup terkait transaksi yang mereka lakukan. Asumsi inilah yang menjustifikasi digunakannya nilai wajar (fair value), baik untuk mengukur pengorbanan yang diserahkan maupun bisnis yang diakuisisi.

Selanjutnya, IFRS 3 menyatakan empat tahap yang harus ditempuh dalam menerapkan metode akuisisi:

  1. Mengidentifikasi pihak pengakuisisi (acquirer);
  2. Menentukan tanggal akuisisi;
  3. Mengidentifikasi, mengakui, dan mengukur asset yang diakuisisi dan liabilitas yang ditanggung, serta mengakui dan mengukur kepentingan non-pengenali, jika ada;
  4. Mengakui dan mengukur goodwill atau keuntungan dari pembelian murah.

Dalam IFRS 3, penggabungan usaha didefinisi sebagai transaksi-transaksi atau kejadian-kejadian lainnya yang mengakibatkan diperolehnya kendali (control) oleh satu pihak pengakuisisi atas satu atau lebih bisnis yang diakuisisi (acquiree). Meskipun dalam kebanyakan kasus, pihak yang memperoleh kendali (acquirer) mudah untuk diidentifikasi, kasus-kasus penggabungan usaha tertentu kadang kala menimbulkan masalah yang pelik. Sebagai contoh, IFRS 3 memberikan panduan yang relatif rinci terkait akuisisi terbalik (reverse acquisition) mengingat kerumitan fitur transaksinya. Tanggal akuisisi harus ditetapkan karena nilai-nilai wajar asset, liabilitas, dan ekuitas yang dipertukarkan dalam penggabungan usaha didasarkan pada tanggal akuisisi. Tanggal akuisisi (acquisition date) adalah tanggal diperolehnya kendali (control) oleh pihak pengakuisisi (acquirer) atas bisnis yang diakuisisi (acquiree). Tanggil ini mungkin saja berbeda dengan tanggal pertukaran ketika pengorbanan diserahkan oleh pihak pengakuisisi kepada pihak penjual.

Selanjutnya, asset yang diperoleh dan liabilitas yang ditanggung dari bisnis yang diakuisisi harus diidentifikasi, diakui, dan diukur nilai-nilai wajarnya. Sekadar mengingatkan, istilah asset netto (net asset) sama dengan asset dikurangi liabilitas, dan IFRS 3 menegaskan bahwa pembelian asset dan liabilitas harus merupakan sebuah bisnis untuk dapat diperlakukan dengan metode akuisisi. Pembelian asset atau pengalihan liabilitas yang bukan merupakan sebuah bisnis harus diperlakukan sebagai pembelian asset atau pengalihan liabilitas secara umum, tanpa adanya pengakuan goodwill.

Apakah yang dimaksud dengan goodwill? Secara konseptual, IFRS 3 memberikan definisi goodwill sebagai berikut:

An asset representing the future economic benefits arising from other assets acquired in a business combination that are not individually identified and separately recognised. (Asset yang mencerminkan manfaat ekonomi di masa depan yang berasal dari asset-asset lainnya yang diakuisisi melalui penggabungan usaha yang tidak teridentifikasi secara individual dan diakui secara terpisah.)” [IFRS 3 (2008), App. A]

Sebaliknya, keuntungan dari pembelian murah (gain from a bargain purchase) terjadi ketika nilai wajar pengorbanan yang diserahkan lebih kecil dibandingkan nilai wajar bisnis yang diperoleh. Situasi ini mungkin terjadi jika bisnis yang diakuisisi sedang dalam kondisi yang buruk. Sebagai contoh, bisnis itu sedang menghadapi gugatan perdata yang kemungkinan besar akan mengakibatkan kewajiban untuk membayar ganti rugi yang cukup besar. Kepentingan non-pengendali (non-controlling interest) adalah kepentingan dalam perusahaan anak (subsidiary) yang bukan merupakan kepentingan pengendali yang dimiliki oleh perusahaan induk (parent). Adanya kepentingan non-pengendali diakibatkan oleh tidak dimilikinya perusahaan anak secara penuh oleh perusahaan induk. Pembahasan-pembahasan selanjutnya akan menggambarkan secara rinci pengakuan dan pengukuran untuk masing-masing item di atas, yaitu: (1) pengorbanan yang diserahkan, (2) asset yang diakuisisi, (3) liabilitas yang ditanggung, (4) kepentingan non-pengendali, dan (4) goodwill atau keuntungan dari pembelian murah.

Berikut ini adalah beberapa artikel tentang tanggapan perlu tidaknya Penerapan Akuntansi Internasional di Indonesia:

Artikel Pertama (1):

Penerapan Aturan Akuntansi Internasional di Indonesia

Bandung, Kompas - Penerapan aturan akuntansi internasional di Indonesia masih perlu disesuaikan dengan kondisi perekonomian dan perusahaan.

Demikian dikatakan Agung Nugroho Soedibyo, anggota Dewan Standar Akuntansi-Ikatan Akuntan Indonesia, seusai menjadi pembicara dalam pembukaan program Pendidikan Profesi Akuntansi di Universitas Widyatama, Bandung, Rabu (13/10). Hingga saat ini, kata dia, baru 50 persen Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) di Indonesia mengacu kepada Standar Akuntansi Internasional (IAS) yang dikeluarkan Dewan IAS. Agung menjelaskan, penggunaan standar akuntansi internasional di Indonesia sudah berjalan sejak tahun 1973. Pada saat itu, Indonesia menggunakan aturan-aturan akuntansi yang berasal dari Belanda. Kemudian, tahun 1974 hingga tahun 1984, Indonesia menggunakan aturan Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) dari Amerika Serikat. Tahun selanjutnya, ada perubahan pada aturan-aturan dalam GAAP, tetapi Indonesia tetap menggunakannya. Tahun 1994, Indonesia mulai menggunakan aturan akuntansi dari IAS, hingga saat ini. Namun, aturan IAS yang diterapkan Indonesia sifatnya baru harmonisasi saja, belum mengadopsi secara penuh dan menyeluruh terhadap aturan-aturan IAS.

Aturan DSAI

Hingga saat ini, ujar Agung, Dewan Standar Akuntansi Indonesia (DSAI) telah menelurkan 58 PSAK. Aturan standar yang baru saja ditelurkan oleh DSAI, antara lain PSAK 59 tentang akuntansi di perbankan syariah dan PSAK 24 tentang keuntungan bagi pekerja. Menurut Agung, hingga saat ini di Indonesia belum dimungkinkan untuk melakukan adopsi secara penuh terhadap aturan standar internasional. Agung memberi contoh tentang PSAK 24 tentang keuntungan bagi pekerja. Ia menjelaskan, aturan yang baru saja ditetapkan tersebut mengadopsi aturan IAS nomor 19. Hal itu dilaksanakan bersamaan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. “Semua hak-hak pekerja harus ditulis dalam laporan keuangan sebuah perusahaan. Agar semua pihak bisa mengetahuinya,” tuturnya. Namun, lanjut Agung, DSAI juga tidak akan begitu saja menerapkan aturan IAS di Indonesia. Ketika ditanya mengenai pemeriksaan terhadap para akuntan publik yang tergolong nakal, Agung mengatakan, dirinya tidak bisa mengatakan ada akuntan nakal sebelum terbukti. Ia menyangkal adanya akuntan yang nakal. Namun, Agung mengakui jika ada laporan dari masyarakat tentang profesi akuntan. Tapi, katanya, tidak ada yang berhubungan dengan kenakalan akuntan. “Bahkan, hingga saat ini tidak ada izin praktik akuntan yang dicabut oleh Departemen Keuangan,” tutur Agung.

Artikel Kedua (2):

Indonesia Harus Adopsi IAS Memudahkan Perusahaan Asing Menjual Saham

Indonesia harus mengadopsi standar akuntansi internasional (International Accounting Standard/IAS) untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal. Demikian dikatakan penasihat Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) Kompartemen Akuntan Publik, Agung Nugroho Soedibyo, usai memberikan ceramah umum di pembukaan program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPA) Universitas Widyatama, baru-baru ini. Lebih lanjut Agung mengatakan, upaya untuk mengadopsi seluruh standar akuntansi internasional itu sudah dilakukan sejak 1994. Saat ini, jelasnya, sudah lebih dari 50% framework standar internasional yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Board.

“Cuma sifatnya kita baru harmonisasi. Ke depan nanti, walaupun saya tidak tahu kapan waktunya, kita harus melakukan full adoption atas standar internasional itu. Sebetulnya, yang paling utama diinginkan adalah untuk perusahaan publik. Agar jika ada perusahaan dari luar negeri ingin menjual saham di Indonesia atau sebaliknya, tidak akan lagi dipersoalkan perbedaan standar akuntansi yang dipergunakan dalam menyusun laporan keuangan,” paparnya.

Untuk mencapai full adoption dari standar akuntansi internasional, hingga saat ini masih terus dilakukan diskusi dan pembicaraan. Menurut Agung, ada beberapa pilihan untuk melakukan adopsi, menggunakan IAS apa adanya, atau memilih bagian-bagian yang sesuai dengan kondisi Indonesia.

“Selama ini, yang kita sebut sebagai harmonisasi adalah, kita yang menentukan mana saja yang harus diadopsi, sesuai dengan kebutuhan. Contohnya adalah PSAK (pernyataan standar akuntansi keuangan) nomor 24, yang baru saja selesai kita kerjakan, itu mengadopsi sepenuhnya IAS nomor 19. Standar ini berhubungan dengan imbalan kerja atau employee benefit. Kita melakukan hal ini, bersamaan dengan adanya UU No 13 tentang tenaga keja, yang mengatur secara rinci mengenai hak karyawan. Hak-hak seperti itu harus secara transparan diwujudkan di dalam laporan keuangan perusahaan,” ujarnya.

Agung melanjutkan, ada juga upaya untuk mengadopsi IAS nomor 41 tentang standar akuntansi perusahaan agrokultur. Tapi, Dewan Standar Akuntansi tidak bisa begitu saja melakukan adopsi. Pihaknya saat ini masih terus melakukan pembicaraan dengan perusahaan agrokultur baik swasta maupun BUMN, untuk meninjau kemungkinan mengadopsi penuh IAS Nomor 41. “Diskusinya bahkan belum sampai kepada diskusi penyusunan, jadi waktunya masih lama,” ujarnya.

Berkaitan dengan sosialisasi standar baru hingga ke wilayah akademis, Agung menjelaskan, sudah ada bagian di IAI yang bertugas melakukan hal tersebut yaitu Kompartemen Akuntan Pendidik. “Dewan Standar Akuntasi tugasnya hanya menyusun suatu standar secara independen dan tidak bertugas untuk menyosialisasikan. Di IAI ada empat kompartemen yang menjadi tempat bernaungnya akuntan sesuai dengan bidangnya, Kompartemen Akuntan Publik, Akuntan Manajemen, Sektor Publik, dan Akuntan Pendidik,” urainya.

“Tiap-tiap kompartemen inilah yang seharusnya melakukan sosialisasi. Para akuntan pendidik ini pasti dosen-dosen perguruan tinggi. Kalau dia melakukan pekerjaan formalnya, otomtis setiap perguruan tinggi akan mengetahui setiap perkembangan yang ada sedini mungkin,” tambahnya.

Namun demikian, lanjut Agung, sosialisasi pasti akan terbentur dengan masalah biaya, misalnya untuk pencetakan buku standar yang baru. “Tapi sosialisasi ini sangat penting karena nanti produk dari perguruan tinggi itu akan dinilai oleh para pemakainya,” ujarnya.

Akuntansi keuanganIFRS 3Penggabungan usaha

http://www.warsidi.com/2010/03/metode-akuisisi-dalam-penggabungan.html

http://almilia.com/2007/03/07/tugas-akuntansi-internasional/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar